Minggu, 13 November 2011

JAMPERSAL

JAMINAN PERSALINAN

PENGERTIAN
Jaminan Persalinan (Jampersal) adalah jaminan pembiayaan yang digunakan untuk pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan nifas termasuk pelayanan KB pasca persalinan dan pelayanan bayi baru lahir.

TUJUAN
Menjamin akses pelayanan persalinan yang dilakukan oleh dokterr atau bidan dalam rangka menurunkan AKI dan AKB

Tujuan Khusus:
1.Meningkatkan cakupan pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan dan
pelayanan nifas oleh tenaga kesehatan
2.Meningkatknya cakupan pelayanan bayi baru lahir oleh tenaga kesehatan
3.Meningkatnya cakupan pelayanan KB pasca persalinan
4.Meningkatnya cakupan penanganan komplikasi ibu hamil, bersalin, nifas dan
bayi baru lahir
5.Terselenggaranya pengelolaan keuangan yang efisien, transparan dan akuntabel

SASARAN
Ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas ( s/d 42 hari PP), BBL ( s/d usia 28 hari)

MANFAAT
A.Bagi Masyarakat
1. Pelayanan tingkat I di Puskesmas dan Puskesmas PONED termasuk jaringannya,
meliputi:
• Pemeriksaan kehamilan 4 kali oleh tenaga kesehatan di fasilitas
kesehatan
• Pelayanan pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan di fasilitas
kesehatan
• Pelayanan nifas 3 kali oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan
• Pelayanan bayi baru lahir
• Pelayanan KB pasca persalinan
2. Pelayanan rujukan tingkat lanjutan di fasilitas perawatan kelas II RS

B.Bagi tenaga kesehatan
1 .mendukung program pemerintah dalam rangka menurunkan AKI. AKB dan
meningkatnya cakupan KB
2.Adanya kepastian pembiayaan paket Jampersal sesuai ketentuan yang berlaku
3.Peluang bagi tenaga kesehatan untuk meningkatkan jumlah klien yang didatangi
4.Adanya kepastian mekanisme rujukan sehingga kasus dapat ditangani dan dirujuk
lebih dini
5.Peluang bagi bidan di desa untuk meningkatkan kemitraan dengan dukun

C.Bagi Dinas kesehatan
1.melaksanakan program pemerintah dalam rangka menurunkan AKI. AKB dan
meningkatnya cakupan KB
2.Peluang untuk meningkatkan kemitraan dengan fasilitas kesehatan swasta
3.Peluang untuk memperkuat sistem pencatatan dan pelaporan KIA dan kB
4.peluang untuk memperbaiki sistem rujukan kegawatdaruratan obstetrik dan neonatal

KEBIJAKAN OPERASIONAL JAMPERSAL
1.Pengelolaan Jampersal menjadi satu kesatuan dengan penngelolaan jamkesmas
2.Kepesertaan Jampersal merupakan perluasan kepesertaan dari Jamkesmas
3.Peserta jampersal adalah seluruh sasaran ibu hamil yang belum memiliki jaminan
untuk pelayanan persalinan
4.Peserta jampersal dapat memanfaatkan pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat
pertama dan tingkat lanjutan (RS) di kelas III yang memiliki Perjanjian Kerjasama
dengan Tim Pengelola Jamkesmas dan BOK kabupaten/Kota
5.Pelaksanaan pelayanan Jampersalmengacu pada standar pelayanan KIA
6.Pembayaran Jampersal dilakukan dengan cara klaim oleh fasilitas kesehatan
7.Fasilitas kesehatan yang melayani Jampersal dari luar wilayahnya, melakukan klaim
kepada Tim pengelola/Dinas Kesehatan sesuai tempat pelayanan diberikan
8.Bidan Praktik, klinik Bersalin, Dokter Praktik yang berkeinginan ikut serta dalam
program ini melakukan perjanjian Kerjasama dengan Tim pengelola setempat, dimana
yang bersangkutan dikeluarkan izin praktiknya
9.jampersal diselenggarakan dengan prinsip portabilitas, dengan demikian Jampersal tidak mengenal batas wilayahnya

RUANG LINGKUP PELAYANAN JAMPERSAL
1.Pelayanan tingkat pertama
•Diberikan oleh tenaga kesehatan berkompeten dan berwewenang
•Diberikan di Puskesmas dan puskesmas PONED serta jaringannya termasuk
polindes/Poskesdes dan fasilitas kesehatan swasta yang memiliki Perjanjian Kerja
sama
•Jenis Pelayanan:
ANC 4 kali
Persalinan normal
Pelayanan nifas normal 3 kali, termasuk KB pasca persalinan
Pelayanan BBL

Tambahan untuk Puskesmas mampu PONED
•Pemeriksaan kehamilan pada kehamilan risti
•Pelayanan pasca keguguran
•Persalinan pervaginam dengan tindakan emergensi dasar
•Pelayanan nifas dengan tindakan emergensi dasar
•Pelayanan BBL dengan tindakan emergensi dasar


2.Pelayanan tingkat lanjutan

•Diberikan oleh tenaga kesehatan spesialistik
•Dilaksanakan di fasilitas perawatan kelas III RS Pemerintah atau Swasta yang
memiliki Perjanjian Kerjasama
•Pelayanan diberikan berdasarkan rujukan , kecuali pada kondisi kedaruratan
•Jenis Pelayanan meliputi:
Pemeriksaan rujukan kehamilan pada kehamilan risti
Penanganan rujukan pasca keguguran
Penanganan KET
Persalinan dengan tindakan emergensi komprehensif
Pelayanan nifas dengan tindakan emergensi komprehensif
Pelayanan BBL dengan tindakan emergensi komprehensif
Pelayanan KB pasca Persalinan

Tidak ada komentar: